Copyrights @ Journal 2014 - Designed By Templateism - SEO Plugin by MyBloggerLab

Sunday, January 4, 2015

, ,

Cara Membuat Dan Mendaftar Kartu BPJS

Share
Sebelum kita Membahas lebih dalam tentang BPJS ,mari kita mengetahui lebih kasar apa itu BPJS ??
BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Nasional Yang terselenggara atas putusan pemerintah masa Bp. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal bulan Januari.

Apa manfaat dari program BPJS Kesehatan ? 
Manfaat dari BPJS sendiri sangatlah banyak ,diantaranya ??

1. Peserta mendapat jaminan kesehatan meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 
2. Menjamin kesehatan medis dari administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis seseorang sampai non-medis seperti akomodasi dan ambulan. 
3. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif, kemudian pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis. 
4. Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Di mana pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluarga berencana dan skrining kesehatan. Kemudian, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama dan pelayanan rawat inap tingkat pertam sesuai dengan keluhan penyakit. 
5. Menjamin pelayanan kesehatan sebanyak lima anggota keluarga, termasuk pembayar iuran.
 
Lalu ,Siapa yang boleh ikut Program  BPJS Kesehatan ?
Program BPJS ini ditujukan kepada seluruh warga negara Indonesia, Baik Perusahaan ataupun  perorangan

Berapa Besar Iuran Kartu BPJS ?
Besarnya iuran program BPJS bervariasi. Berdasarkan pada kelas perawatan yang akan dipilih.Dan berikut gambaran iuran menurut kelasnya
1. Kelas 1 untuk kelas perawatan inap kelas 1 sebesar Rp. 59.500,- per jiwa perbulan 
2. Kelas 2 untuk kelas perawatan inap kelas 2 sebesar Rp. 42.500,- per jiwa perbulan 
3. Kelas 3 untuk kelas perawatan inap kelas 3 sebesar Rp. 25.500,- per jiwa perbulan
 
Apa Saja Persyaratannya ?
Jika Anda Berminat berikut persyaratan yang harus anda bawa ..
1. Mengisi formulir pendaftaran atau formulir daftar isian peserta 
2. Pas foto ukuran 3X4 cm, masing-masing 1 lembar 
3. Fotocopy KTP 
4. Fotocopy kartu keluarga ( KK ) 
5. Fotocopy surat nikah 
6. Fotocopy akte lahir anak/ surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan 
7. Menunjukkan Kartu Ijin Tingal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP) bagi WNA
 
Nash itulah Sekilas Tentang Cara Membuat dan mendaftar Kartu BPJS
Semoga Bermanfaat

2 komentar:

  1. dari aritikel di atas saya menyimak dan memberi saya masukan dan menjadi pengetahuan baru untuk saya. Terima kasih atas informasinya mungkin saya bisa terapkan hal yang positif dari artikel anda diatas :)

    ReplyDelete