BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Nasional Yang terselenggara atas putusan pemerintah masa Bp. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal bulan Januari.
Apa manfaat dari program BPJS Kesehatan ?
Manfaat dari BPJS sendiri sangatlah banyak ,diantaranya ??
1. Peserta mendapat jaminan kesehatan meliputi
fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun
swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. Menjamin kesehatan medis dari administrasi pelayanan, pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi medis seseorang sampai non-medis seperti
akomodasi dan ambulan.
3. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif,
kemudian pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
4. Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan,
mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Di
mana pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan,
penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluarga berencana dan
skrining kesehatan. Kemudian, pemeriksaan penunjang diagnostik
laboratorium tingkat pertama dan pelayanan rawat inap tingkat pertam
sesuai dengan keluhan penyakit.
5. Menjamin pelayanan kesehatan sebanyak lima anggota keluarga, termasuk pembayar iuran.
Lalu ,Siapa yang boleh ikut Program BPJS Kesehatan ?
Program BPJS ini ditujukan kepada seluruh warga negara Indonesia, Baik Perusahaan ataupun
perorangan
Berapa Besar Iuran Kartu BPJS ?
Besarnya iuran program BPJS bervariasi. Berdasarkan pada kelas perawatan yang akan dipilih.Dan berikut gambaran iuran menurut kelasnya
1. Kelas 1 untuk kelas perawatan inap kelas 1 sebesar Rp. 59.500,- per jiwa perbulan
2. Kelas 2 untuk kelas perawatan inap kelas 2 sebesar Rp. 42.500,- per jiwa perbulan
3. Kelas 3 untuk kelas perawatan inap kelas 3 sebesar Rp. 25.500,- per jiwa perbulan
Apa Saja Persyaratannya ?
Jika Anda Berminat berikut persyaratan yang harus anda bawa ..
1. Mengisi formulir pendaftaran atau formulir daftar isian peserta
2. Pas foto ukuran 3X4 cm, masing-masing 1 lembar
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy kartu keluarga ( KK )
5. Fotocopy surat nikah
6. Fotocopy akte lahir anak/ surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan
7. Menunjukkan Kartu Ijin Tingal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP) bagi WNA
Nash itulah Sekilas Tentang Cara Membuat dan mendaftar Kartu BPJS
Semoga Bermanfaat
Ane bookmark dulu mas ^_^
ReplyDeletedari aritikel di atas saya menyimak dan memberi saya masukan dan menjadi pengetahuan baru untuk saya. Terima kasih atas informasinya mungkin saya bisa terapkan hal yang positif dari artikel anda diatas :)
ReplyDelete